<p style="text-align: justify;"> <span style="color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;">Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup. Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa, hal tersebut tak berpengaruh. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. "Jadi, bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, Anda tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya," kata Tjahjo saat dihubungi, Sabtu (30/1/2016). Tjahjo menyarankan masyarakat jangan mau memberi uang kepada calo ataupun oknum petugas untuk membuat atau memperpanjang e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku. "Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar politisi PDI-P ini. Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada semua kementerian dan lembaga serta semua kepala daerah untuk mengingatkan lagi soal e-KTP yang berlaku seumur hidup ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup.</span><br style="box-sizing: border-box; color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;" /> <br style="box-sizing: border-box; color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;" /> <span style="color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;">"Warga yang KTP elektronik-nya masa berlakunya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata Tjahjo.</span></p> <p> <span style="color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;"><img alt="" src="/assets/CKImages/images/KTP_Tanpa perpanjang(2).jpg" style="width: 530px; height: 960px;" /></span><br style="box-sizing: border-box; color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;" /> <img alt="" src="/assets/CKImages/images/pamflet.png" /><br style="box-sizing: border-box; color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;" />  </p>
E-KTP Berlaku Seumur Hidup meski Ada Tanggal Kedaluwarsanya
07 Mar 2018