<p>KUTA, 2 JUNI 2026 – Dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput, Pemerintah Kecamatan Kuta menggelar acara Penyuluhan Produk Hukum / Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Badung Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Karyam Karma Karoti, Lantai 3 Kantor Camat Kuta, pada Selasa (2/6) pagi.  <br /> ​Acara ini digelar sebagai tindak lanjut resmi dari Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor: 100.3/5450/Setda tertanggal 29 April 2026 mengenai Jadwal Penyuluhan Produk Hukum. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekcam Kuta, jajaran narasumber ahli dari Tim Penyuluh Hukum Pemerintah Kabupaten Badung, serta mengundang seluruh elemen strategis di wilayah Kecamatan Kuta.  <br /> ​Hadir sebagai peserta aktif dalam penyuluhan ini antara lain para Lurah se-Kecamatan Kuta, Bendesa Adat se-Kecamatan Kuta, Kasi Pemerintahan Kelurahan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengurus Forum Kepala Lingkungan (Kaling), serta perwakilan Tim Paralegal se-Kecamatan Kuta.  <br /> ​Dalam sambutan pembukanya, Sekcam Kuta menekankan bahwa pemahaman terhadap produk hukum dan regulasi terbaru—baik di tingkat nasional maupun daerah (Perda) Kabupaten Badung—merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. Mengingat posisi strategis Kuta sebagai pusat pariwisata internasional dengan kompleksitas sosial ekonomi yang tinggi, penguasaan aturan formal menjadi benteng utama agar pelayanan publik tetap akuntabel.  <br /> ​"Bapak dan Ibu yang hadir hari ini—mulai dari struktur dinas kelurahan hingga tokoh adat dan paralegal—adalah ujung tombak kepemimpinan kita di masyarakat. Sinergi ini sangat krusial untuk menjembatani aturan pemerintah agar dapat dipahami dan dipatuhi warga dengan pendekatan yang humanis," ujar Sekcam Kuta dalam sambutannya.  <br /> ​Melalui penyuluhan ini, para peserta diharapkan tidak hanya menyerap materi yang dipaparkan oleh narasumber Kabupaten, tetapi juga aktif mengonsultasikan berbagai hambatan yuridis formal yang kerap ditemui saat bertugas di lapangan. Output jangka panjang dari kegiatan ini adalah terciptanya diseminasi informasi hukum yang masif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat Kuta tumbuh menjadi masyarakat yang sadar, taat, dan patuh hukum demi menjaga stabilitas keamanan wilayah.  <br /> ​Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA ini berlangsung dengan tertib dan interaktif, diisi dengan sesi pemaparan materi dari Tim Penyuluh Kabupaten Badung dan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab bersama para tokoh masyarakat. (KecKuta/Red)</p> <p><img height="100px" src="https://kuta.badungkab.go.id/storage/kuta/image/whatsapp-image-2026-06-02-at-141815-20260602142328-6mFNF.jpeg" weigth="100px" /></p>
Penyuluhan Produk Hukum / Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Badung Tahun 2026
02 Jun 2026