Penduduk Non Permanen
<p><strong>Penduduk Nonpermanen </strong>adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.</p> <p><strong>Hal-hal yang perlu diketahui</strong></p> <ol> <li>Setiap Penduduk Nonpermanen Wajib Memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen</li> <li>Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen diberikan kepada setiap WNI yang datang dari luar wilayah Kabupaten Badung serta bertempat tinggal tidak terus menerus dengan maksud untuk belajar, mencari nafkah/pekerjaan, yang bersangkutan tidak bermaksud menjadi penduduk Kabupaten Badung Khususnya Kecamatan Kuta.</li> <li>Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.</li> <li>Setiap penduduk Nonpermanen wajib melaporkan diri dan atau penampung penduduk musiman wajib melaporkan penduduk yang ditampung dalam waktu dua kali 24 (dua puluh empat) jam sejak kepindahannya kepada Kelurahan setempat melalui Ketua RT/RW diwilayah tempat tinggalnya atau Kepala Lingkungan.</li> </ol> <p><strong>Manfaat  Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen</strong></p> <ol> <li>Sebagai bukti diri penduduk yang datang ke Pontianak tidak bermaksud pindah.</li> <li>Dapat dipergunakan untuk menerima kiriman uang di Bank atas namanya sendiri.</li> <li>Dapat membuka rekening di Bank.</li> <li>Membuat SIM.</li> <li>dll</li> </ol> <p><strong>Persyaratan</strong></p> <ol> <li>Fotokopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku dari daerah asal</li> <li>Khusus mahasiswa melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa</li> <li>Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal/domisili</li> <li>Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (formulir di Kelurahan)</li> <li>Surat pernyataan penampung diketahui RT (formulir di Kelurahan)</li> <li>Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penampung</li> </ol> <h3><b><u>TATA CARA</u></b></h3> <p>1.) Pemohon datang ke Kelurahan untuk menyerahkan berkas persyaratan lengkap dan mengisi formulir permohonan kartu penduduk Non Permanen untuk di inputkan ke sistem.</p> <p>2.) Pemohon datang ke Kecamatan Kuta untuk mendapatkan pengesahan berkas kartu penduduk Non Permanen.</p> <p>3.) Penerbitan berkas kartu penduduk Non Permanen disahkan di Kecamatan Kuta dengan menggunakan stampel cap Kadis Disdukcapil Kabupaten Badung</p>
08 Feb 2022